Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan proses belajar mengajar (PBM) secara daring pada 1 September 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Aliansi Rakyat Aceh, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kebijakan Disdikbud Kota Banda Aceh setelah koordinasi dan memperhatikan keresahan orang tua dan masyarakat tentang keamanan anak-anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri.
Sulaiman mengingatkan seluruh orang tua maupun wali siswa agar memastikan anak-anak berada di rumah dan tidak dibawa keluar untuk menyaksikan atau mengikuti aksi demo.
Instruksi tersebut diarahkan kepada kepala satuan pendidikan berbagai tingkat, mulai dari TK, SD, SMP, Satuan Pendidikan non-Formal (SPNF), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Banda Aceh.
Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas melalui bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Absen wajah akan disesuaikan oleh admin dinas.
“Informasi ini resmi dan untuk sementara berlaku pada tanggal 1 September 2025. Besok pagi tetap akan kami terbitkan surat edaran,” ujar Sulaiman.
“Untuk pemberlakuan PBM tanggal 2 September 2025 menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.***







