Dikritik, Wali Kota Banda Aceh Revisi SE tentang Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, merevisi Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Persyaratan Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Revisi dilakukan usai adanya keluhan dan kritikan dari masyarakat mengenai surat edaran tersebut.

“Revisi ini dilakukan wali kota menyahuti aspirasi masyarakat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, pada Ahad, 31 Agustus 2025.

Seperti diketahui, dalam SE Wali Kota Banda Aceh sempat menyebutkan bukti lunas PBB-PB berlaku bagi orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin.

Pernyataan itu tertuang dalam poin ketujuh SE Nomor 0890 tahun 2025 yang langsung ditandatangani Illiza Sa’aduddin Djamal.

Usai direvisi, poin ketujuh dalam surat tersebut kini menyebutkan bahwa bukti lunas PBB-PB hanya berlaku bagi yang akan mengurus surat usaha.

Bacaan Lainnya

“Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha.”

Alriandi Ardiwinata mengatakan poin pertama hingga kelima surat edaran yang diterbitkan wali kota guna mendongkrak pendapatan asli daerah itu ditujukan bagi PNS, PPPK, dan non-ASN.

Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha.

Ia pun menegaskan, persyaratan untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2 dalam pengurusan administrasi berupa surat usaha itu, tidak dimaksudkan wali kota untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.

“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Alriandi Ardiwinata.

Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan kepada ASN Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun PPPK, termasuk non-ASN, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak.

“Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemko sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” kata dia

Riri juga menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini. Bahkan, kata dia, terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan, sehingga rumah tangga miskin tidak dibebankan kewajiban PBB.

Pembebasan PBB-P2 ini dilakukan sebagai Jaring Pengaman Sosial serta wujud komitmen Pemko Banda Aceh dalam menerapkan aturan perpajakan yang berkeadilan.

“Untuk surat keterangan miskin, tidak ada syarat PBB. Jadi masyarakat tetap mendapat hak layanan publiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, PBB-P2 adalah instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027.

“Optimalisasi pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak yang dibayar warga kembali untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik,” kata Kepala BPKK Banda Aceh.

Dia berharap dengan adanya revisi tersebut masyarakat tidak salah paham terhadap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh.

“Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil tanpa mengurangi hak dasar warga kota,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerbitkan SE Nomor 973/4044/2025 pada 21 Agustus 2025.

Surat itu mewajibkan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan sebagai syarat pengurusan administrasi, mulai dari ASN, non-ASN, pelaku usaha, hingga masyarakat di tingkat gampong, kecuali surat keterangan miskin.

Kebijakan itu turut mendapat sorotan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menuding Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menekan masyarakat dengan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemko diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dan wajib membuka secara transparan besaran kenaikan pajak tersebut.

“Pemko Banda Aceh harus menjelaskan ke publik berapa PBB sekarang. Kalau dinaikkan, itu berapa persen. Hal ini tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Alfian, Sabtu, 28 Agustus 2025.

Alfian menyampaikan kebijakan itu semakin membebani warga yang tengah menghadapi krisis ekonomi. Ia mengkritik langkah pemko yang seolah hanya fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melihat daya tahan masyarakat.

Sebab, kata dia, ekonomi warga saat ini sedang terpuruk, akan tetapi kebijakan yang dikeluarkan justru menekan. Sementara pejabat menikmati fasilitas mewah dari uang pajak.

“Kalau pajak rakyat hanya dipakai untuk membiayai kemewahan wali kota, wakil wali kota, dan pejabat, rakyat wajar menolak. Saya pun tidak setuju membayar pajak untuk itu,” ujar Alfian.

Koordinator MaTA memperingatkan pemko agar berhati-hati, sebab penolakan warga bisa meledak seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

“Kalau rakyat dijadikan sapi perah dalam konteks pajak, perlawanan itu pasti muncul. Banda Aceh harus belajar dari kasus di daerah lain,” kata Alfian.

Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta wali kota untuk mengkaji kembali surat edaran terkait persyaratan bukti tanda lunas PBB-P2. Ia menilai banyak warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

“Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE tersebut dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Irwansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *