Pemko Sabang Ajukan Rancangan Qanun LPJ APBK 2025 ke DPRK

Sabang|BidikIndonesia.com – Wakil Wali Kota Sabang, Drs. Suradji Junus, menyampaikan pidato pengantar pemerintah terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina didampingi Wakil Ketua DPRK Albina Arrahman. Sidang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sabang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli wali kota, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Suradji mengatakan penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Suradji, Pemerintah Kota Sabang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia menegaskan opini WTP bukan menjadi tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Suradji berharap DPRK Sabang dapat memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara objektif terhadap rancangan qanun tersebut sehingga dapat disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Sabang mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRK Sabang agar pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Setelah penyampaian pidato pengantar pemerintah kota sabang, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pemerintah kota sabang menyerahkan dokumen rancangan qanun kepada DPRK sebagai bahan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRK Sabang akan mengevaluasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *