Haji Uma fasilitasi pemulangan warga Lhokseumawe korban TPPO di Kamboja

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma memfasilitasi pemulangan seorang warga Aceh bernama Muhammad Rizki (26) asal Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

“Korban diketahui telah terlantar selama enam bulan setelah menjadi korban penipuan berkedok tawaran pekerjaan di Kamboja,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Sabtu.

Setelah tiba di Tanah Air pada Kamis (2/7) melalui bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. Kini, korban sudah diantar dan tiba di rumah orang tuanya di Desa Blang Pulo Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dirinya mengatakan, peristiwa ini pertama sekali diketahui setelah menerima surat dari orang tua korban, sehingga difasilitasi hingga proses pemulangan ke Tanah Air.

“Ini untuk yang kesekian kalinya persoalan tentang human trafficking. Bisa dikatakan penjualan manusia juga, terkait penipuan pekerjaan online scam yang ada di Kamboja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Haji Uma menyampaikan, kasus yang dialami Muhammad Rizki merupakan salah satu dari sekian banyak praktik perdagangan orang yang memanfaatkan modus lowongan kerja di luar negeri.

Sebelum berangkat ke Kamboja, Rizki dan istrinya bekerja di Batam. Tetapi, setelah kerjanya di Batam selesai, ia mendapatkan tawaran oleh seseorang untuk bekerja sebagai admin di Malaysia.

Namun, Muhammad Rizki bersama istrinya malah ditipu dan diberangkatkan ke Kamboja oleh agen. Kemudian, di sana mereka tidak digaji dan HP disita majikan serta penuh teror hingga kekerasan.

Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban, Muhammad Rizki awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga pemasaran di Malaysia. Tetapi, setelah tiba di Malaysia, korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja.

“Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja,” katanya.

Kata Haji Uma, proses pemulangan warga negara Indonesia dari Kamboja tidak mudah karena membutuhkan biaya besar. Dalam salah satu proses pemulangan sebelumnya, biaya yang dibutuhkan mencapai Rp15 juta, sebagian ditanggung secara pribadi dan selebihnya dari keluarga korban.

Ia mengungkapkan juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO.

“Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Kendala utama pemulangan adalah banyak yang memiliki dokumen tidak lengkap atau masa berlaku paspornya telah habis,” katanya.

Haji Uma menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini terdapat lebih dari 48 ribu warga Indonesia berada di Kamboja. Sebagian diantaranya diduga bekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.

Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara-negara yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan praktik TPPO, seperti Kamboja dan Laos. Sebaiknya, jika ingin bekerja ke luar negeri, maka harus menempuh jalur resmi melalui instansi pemerintah.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi, berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, maupun Dinas Tenaga Kerja. Kalau sudah melalui jalur resmi, Insya Allah lebih aman,” demikian Sudirman Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *