Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, meminta wali kota untuk mengkaji kembali surat edaran terkait persyaratan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menilai banyak warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
“Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE tersebut dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Irwansyah, Ahad, 31 Agustus 2025.
Dia menyampaikan saat ini kondisi masyarakat dalam tidak stabil dan tidak baik-baik saja. Karena itu, Irwansyah menyarankan agar pemko mengeluarkan regulasi yang tidak memberatkan warga, akan tetapi adil dan berpihak untuk kepentingan publik.
“Insyaallah apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Irwansyah.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 973/4044/2025 pada 21 Agustus 2025.
Surat itu mewajibkan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan sebagai syarat pengurusan administrasi, mulai dari ASN, non-ASN, pelaku usaha, hingga masyarakat di tingkat gampong, kecuali surat keterangan miskin.
Kebijakan itu turut mendapat sorotan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menuding Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menekan masyarakat dengan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemko diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dan wajib membuka secara transparan besaran kenaikan pajak tersebut.
“Pemko Banda Aceh harus menjelaskan ke publik berapa PBB sekarang. Kalau dinaikkan, itu berapa persen. Hal ini tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Alfian.
Alfian menyampaikan kebijakan itu semakin membebani warga yang tengah menghadapi krisis ekonomi. Ia mengkritik langkah pemko yang seolah hanya fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melihat daya tahan masyarakat.
Sebab, kata dia, ekonomi warga saat ini sedang terpuruk, akan tetapi kebijakan yang dikeluarkan justru menekan. Sementara pejabat menikmati fasilitas mewah dari uang pajak.
“Kalau pajak rakyat hanya dipakai untuk membiayai kemewahan wali kota, wakil wali kota, dan pejabat, rakyat wajar menolak. Saya pun tidak setuju membayar pajak untuk itu,” ujar Alfian.
Koordinator MaTA memperingatkan pemko agar berhati-hati, sebab penolakan warga bisa meledak seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.
“Kalau rakyat dijadikan sapi perah dalam konteks pajak, perlawanan itu pasti muncul. Banda Aceh harus belajar dari kasus di daerah lain,” kata Alfian.***







