Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Ketua Tim Panitia Khusus Pertambangan dan Aset, Ramli, meminta Bupati Aceh Barat meninjau ulang Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) antara pemerintah dengan PT Suriatama Mahkota Kencana atau Suzuya Mall Meulaboh. Ramli menilai ada multitafsir aturan hingga serapan tenaga kerja sesuai KSP.
Hal itu sudah disampaikan Ramli saat memaparkan hasil Pansus dalam paripurna hasil Pansus di aula utama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, dihadiri pihak perusahaan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“DPRK Aceh Barat sama sekali tidak antiinvestasi, dan merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat kiranya dapat meninjau kembali terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pemkab Aceh Barat Dengan PT Suriatama Mahkota Kencana agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Ramli, Rabu, 3 Desember 2025.
Terkait dasar pelaksanaan KSP mall pasar induk Meulaboh, tim pansus pertambangan dan aset DPRK Aceh Barat meneliti beberapa peraturan dan menduga terdapat perbedaan dan multitafsir antara satu produk hukum dengan produk hukum lainnya.
Aturan itu adalah Qanun Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Perjanjian KSP tersebut, juga kontradiksi dengan Qanun Aceh Barat nomor 8 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Temuan lainnya, Tenaga Kerja sesuai konfirmasi dengan pihak terkait, berjumlah 54 orang, dengan rincian, Aceh Barat 34 orang atau 63 persen, Aceh 17 orang atau 31 persen dan luar aceh 3 orang atau 6 persen,
“Diharapkan ke depan harus terus ditingkatkan mencapai 80 persen sesuai perjanjian KSP,” kata Ramli.***
