Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mulai renovasi gedung, selama proses renovasi, seluruh layanan dan aktivitas perkantoran dipindahkan sementara ke tempat sementara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama ini beroperasi di Jalan Teuku Umar Nomor 10, Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Karena adanya renovasi, maka untuk sementara waktu akan memberikan pelayanan di gedung sementara yang beralamat di Jalan T Nyak Arief, Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang (dekat SPBU Tapak Gajah).
Pemindahan operasional ini mulai berlaku pada hari ini, Senin, 15 Juni 2026 sampai dengan selesainya proses renovasi gedung utama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan, seluruh layanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor, izin tinggal, pengawasan keimigrasian, pengaduan masyarakat, serta layanan informasi tetap berjalan sebagaimana mestinya di lokasi sementara.
Ia menyampaikan, relokasi sementara ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan renovasi secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan keimigrasian yang prima selama masa renovasi berlangsung. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan tetap tersedia dan dapat diakses di kantor sementara sesuai jam operasional yang berlaku,” tegasnya
Muchsin mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan informasi alamat layanan sementara sebelum berkunjung serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui media sosial dan kanal komunikasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui telepon 0811 6856656 atau kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses renovasi berlangsung dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta dukungan masyarakat.







