Pidie Jaya|BidikIndonesia.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), HMD dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun enam bulan atau 1,6 tahun lewat sidang putusan hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana koropsi (PN -Tipikor) Banda Aceh.
HMD terjerat dengan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pijay selama empat tahun yaitu mulai sejak 2019 hingga 2022.
Dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi SH MH dengan agenda pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan JPU itu menyatakan terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HMD berupa pidana penjara, selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan,” sebut Kasi Intelijen Kejari Pijay, Hafrizal SH MH.
Dijelaskan juga, membebani terdakwa HMD untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan serta menetapkan uang sitaan sejumlah Rp. 377.888.128 sebagai uang pengganti keuangan negara akibat perbuatan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain itu juga terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Dijelaskan Hafrizal, terdakwa sebagaimana diketahui sebelumnya bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah dilakukan pengembalian uang atas kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana BOS sebesar Rp 377.888.128.
“Uang pengembalian tersebut diterima oleh Tim Penyidik Kejari Pijay dan disimpan di rekening titipan Kejari dan selanjutnya setelah mendapat putusan inkracht/ berkekuatan hukum tetap akan disetorkan ke Kas Negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara Tipikor tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, penyimpangan atas kerugian negara itu berdasarkan sebagaimana hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 700/01/LHPK/2024.
Jadi, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.