Pidie|BidikIndonesia.com – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie membekuk pria berinisial MA bin ZI berprofesi sebagai Petani di Kabupaten Pidie.
Pelaku diciduk di depan RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, tepatnya jalan nasional Banda Aceh-Medan, Kecamatan Pidie.
Saat ditangkap di depan rumah sakit pelat merah, MA bin ZI tidak memberikan perlawanan.
“Setelah kita tangkap, MA bin ZI kita bawa ke Polres Pidie, untuk diproses secara hukum,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, berdasarkan interogasi awal, MA bin ZI, telah mengakui, bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Pelaku MA bin ZI, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya 15 kali, sejak tahun 2022, saat korban masih di bawah umur.
Namun, sekarang korban sudah dewasa. Kasat Reskrim Polres Pidie tidak menjelaskan aksi bejat yang dilakukan MA bin ZI terhadap anak tirinya.
“Saat ini, pelaku masih diperiksa, dan telah ditahan di sel Mapolres Pidie,” pungkasnya. (*)