Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui Ulim Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres

Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui Ulim Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres

Pidie Jaya|BidikIndonesia.com – Setelah melakukan penyidikan selama tiga hari. Akhirnya tim Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Is (48) selalu Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama terhadap Penganiayaan  terhadap wartawan Ismail atau Ismed selaku Kontributor CNN TV.

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan menemukan berbagai bukti kuat atas tindakan Penganiayaan  yang dilakukan tersangka Is terhadap jurnalis atau wartawan Ismed.

“Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua disalah satu warung kopi,”sebut Iptu Fauzi Atmaja SH.

Dijelaskan juga, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi.

Penyidik Satuan Reskrim menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya.

Patut diketahui, bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis.

“Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,”ujarnya.

Ditambahkan, tersangka IS saat ini resmi  ditahan di Mapolres untuk menjalani  proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh,” ungkapnya.  (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *