Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bertekad untuk melahirkan regulasi yang mengatur khusus terkait pengembangan ekonomi kreatif di Tanah Rencong sehingga para pelaku usaha mendapat jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
“Kehadiran regulasi terkait ekonomi kreatif tentu akan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah daerah, karena semua rambu-rambu dijelaskan secara spesifik untuk tingkat daerah,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata & Ekonomi Kreatif pada Disbudpar Aceh Ismail di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ini secara nasional sudah ada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan Permenparekraf No 8 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenekraf/Bekraf tahun 2025 – 2029.
“Artinya, untuk daerah juga perlu diperkuat dengan lahirnya regulasi agar para pelaku usaha lebih mendapat jaminan dari pemerintah daerah untuk keberlanjutan dan pengembangannya,” katanya.
Menurut dia, Disbudpar Aceh yang turut dibantu Kemenparekraf saat itu pernah menyusun Peta Jalan Ekonomi Kreatif Aceh 2021 sampai dengan 2025 sebagai dukungan untuk memajukan sektor tersebut.
“Kami terus berupaya untuk mendorong lahirnya regulasi terkait ekonomi kreatif, karena saat ini belum ada regulasi atau pun dokumen perencanaan terkait Ekraf,” katanya.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 hingga 2025, Pemerintah Aceh melalui Disbudpar telah mendampingi lebih dari 4.000 pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai program seperti pelatihan, business matching, serta partisipasi dalam pameran dan expo di tingkat nasional maupun internasional.
Ia menambahkan, Aceh juga ditetapkan sebagai salah satu dari 15 provinsi prioritas pengembangan ekonomi kreatif nasional oleh Kementerian Ekraf RI. Ini menjadi bukti bahwa ekosistem kreatif di Aceh memiliki potensi besar dan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.







