DPRA susun qanun penyelematan generasi Aceh di era disrupsi digital

Banda Aceh|BidikIndonesia.com- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menginisiasi dan telah menyiapkan pembentukan rancangan qanun Aceh  (peraturan daerah) tentang penyelamatan generasi Aceh di era disrupsi digital.

“Rancangan Qanun Aceh tentang penyelamatan generasi ini bertujuan untuk merumuskan permasalahan dan cara mengatasinya untuk penyelamatan generasi Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Ihya Ulumuddin, di Banda Aceh, Selasa.

Rancangan Qanun Aceh tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRA bersama dua usul qanun inisiatif 2026 lainnya yakni tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui pembelajaran ilmu fardhu ain dan baca tulis Al Quran dalam pendidikan, serta tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ihya menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan karakter yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Tetapi, di era disrupsi digital, generasi muda Aceh menghadapi tantangan degradasi moral, penyalahgunaan narkotika serta pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan khittah Aceh. Serta, terjadinya pergeseran perilaku yang semakin jauh dari nilai agama dan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

“Maka, penyelamatan generasi bukan hanya isu sosial, melainkan amanah konstitusi untuk menjamin keberlanjutan bangsa Aceh,” ujarnya.

Ihya menyampaikan, generasi muda terus meningkat dan menjadi kekuatan strategis bagi masa depan Aceh. Tetapi dibalik itu, Aceh masih menghadapi tantangan serius terhadap keberlangsungan dan kualitas generasi.

Menurutnya, fenomena degradasi moral, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kekerasan terhadap anak, bullying, judi online, radikalisme, ketergantungan media digital, hingga menurunnya nilai-nilai adat dan budaya merupakan ancaman nyata yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ancaman lainnya, masih terdapat persoalan mendasar seperti rendahnya kualitas pendidikan, stunting dan masalah kesehatan generasi muda, pengangguran pemuda, kemiskinan, kesenjangan akses pembangunan, serta lemahnya ketahanan keluarga dan lingkungan sosial.

“Jika kondisi ini tidak ditangani serius, sistematis dan berkelanjutan, maka Aceh akan menghadapi krisis generasi  di masa mendatang, kita tidak hanya kehilangan kualitas SDM tetapi juga identitas, peradaban, masa depan Aceh itu sendiri,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pembentukan Qanun Aceh tersebut sebagai penekanan pentingnya menjaga, membina dan mendidik generasi agar menjadi insan yang berilmu, beriman dan berakhlak mulia demi terwujudnya kebahagiaan dunia dan akhirat.

Pembentukan qanun ini, kata dia, tidak terlepas dari realitas sosial yang semakin mengkhawatirkan, sehingga menuntut intervensi kebijakan yang tegas, terarah dan berbasis nilai syariat Islam.

Karena itu, lanjut Ihya, regulasi ini dibutuhkan untuk menyatukan pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, masyarakat, dunia usaha, media serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan generasi Aceh secara terpadu dan berkelanjutan.

Maka, melalui rancangan qanun ini, DPRA ingin memastikan bahwa generasi Aceh tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus globalisasi dan disrupsi sosial yang terus berkembang.

“Kita ingin melahirkan generasi Aceh yang kuat iman dan akhlaknya, unggul ilmunya, sehat kehidupannya serta kokoh terhadap identitas keacehan nya,” demikian Ihya Ulumuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *