TAKENGON, Bidikindonesia.com Dugaan kasus pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan IW, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, diupayakan selesai lewat jalur damai.
Jalur damai ini diupayakan kuasa hukum IW, Indra Kurniawan. Dalam kasus ini, pihak terlapor memiliki petunjuk kasus ikhtilat lewat rekaman CCTV. Perbuatan kedua korban terlihat jelas dalam video itu.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 40 kali di depan umum. Jika kasus ini melibatkan anak dibawah umur, maka hukuman cambuk dikurangi sepertiga dari hukuman terhadap orang dewasa. “Kami harap perkara ini selesai dengan damai, namun keluarga korban tidak menggubris dan telah kami laporkan ke Satpol PP-WH Aceh Tengah,” kata Kuasa Hukum IW, Indra Kurniawan didampingi rekannya, Budiman, Jum’at 17 November 2023.
Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut beberapa waktu lalu. “Kemungkinan Senin kedua keluarga korban akan dipanggil melibatkan pihak P2TPA Aceh Tengah,” katanya.
Indra menjelaskan sebelum kasus ini bergulir di pihak Kepolisian hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah berupaya menjumpai kedua orang tua korban. “Klien kami beritikad baik, sudah beberapa kali menjumpai keluarga anak korban dengan melibatkan aparat kampung,” kata Indra.
Kata dia, upaya perdamaian itu pun sebelumnya mendapat lampu hijau dari keluarga korban. Namun ada hal yang janggal, permintaan tersebut harus dikabulkan pada malam itu juga.
“Ada tiga poin permintaannya saat itu, namun estimasi waktu yang diberikan hanya satu jam, disampaikan jam 03.00 pagi harus terwujud jam 04.00 pagi. Minimal kami butuh waktu seminggu atau dua minggu, karena ada permintaan uang Rp50 juta,” kata Indra Kurniawan.
Sebelumnya, kejadian itu berlangsung pada 03 November 2023, sekira pukul 17.50 WIB di kafe milik IW di daerah Uluh Kuning, Bebesen.
Lanjutnya, setelah kejadian tersebut, pihak keluarga dikatakan bukan langsung main hakim sendiri, melainkan memanggil dan diminta menunjukkan identitas.
“Saat itu ditanya KTP, mereka menyebut tinggal, lalu ditanya sama klien kami, umur kalian berapa, mereka menyebut masih 17 tahun,” kata Indra Kurniawan menirukan perkataan IW.
Seakan keduanya, kata Indra Kurniawan, menolak untuk diminta dihadirkan kedua orang tuanya ke lokasi kejadian. “Lalu kami berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan pihak kepolisian. Kurang lebih ada 3-4 kali menelpon satpol PP. Dua jam baru sampai ke sini, sekira pukul 22.00 WIB,” katanya.
Ia mengungkapkan pemukulan yang dimaksud dalam pemberitaan bukan pemukulan dalam bentuk kekerasan atau pemukulan frontal. “Ada berita pemukulan atau kekerasan. Pemukulan itu seperti apa, apakah memukul menyakiti atau memberi teguran atas tindakan yang dilakukan tidak baik. Apalagi usianya masih dibawah umur,” ujarnya.
Ia juga menyebut implikasi atas kasus ini yang menyuruh wadir untuk turun dari jabatannya tidak tepat, karena menurut dia tidak menyangkut kedinasan. “Memukul yang dimaksud bukan menyakiti, tapi menegur. Ada tercetus diikat kedua korban, saat itu mereka berusaha melarikan diri, ikatnya tidak disimpul, hanya diikat biasa,” katanya.
Kuasa hukum IW dan orang tuanya ini juga mengakui penetapan tersangka terhadap kliennya itu atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan terkait dengan perlindungan anak.
“Statusnya masuk ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian terhadap laporan yang sudah disampaikan dan dilakukan anak korban melalui kedua orang tuanya. Nanti menyusul keterangan saksi lain yang berada di lokasi kejadian. Apakah benar IW melakukan pemukulan seperti berita yang beredar,” ucapnya.
Meski kasus itu diteruskan, kata dia, pihak terkait akan membuka ruang untuk dilakukan mediasi atau restorasi justice atau keadilan yang berkesinambungan yang disepakati oleh pihak-pihak terlibat dalam peristiwa ini. “Klien kami memang tidak ditahan karena ancaman hukumamnya 3,6 tahun. Artinya dibawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada kesan karena IW Wadir RSUD Datu Beru Takengon dan menantu mantan Wakil Bupati Aceh Tengah ini liar entah kemana.
“Ini karena hukum, bukan karena faktor lain. Kami membuka pintu untuk jalur damai, bukan kami menutup mata, mungkin karena kekhilafan karena kekerasan terhadap anak itu tidak boleh terjadi,” kata Indra Kurniawan.
Dalam konferensi pers dengan awak media, kuasa hukum IW ini juga menuturkan oknum Satpol PP dan Wilayatul Hisbah saat itu ikut terlibat dalam pemukulan anak dibawah umur itu, terhadap korban laki-laki.
“Ada empat orang satpol PP hadir saat itu, salah satu dari mereka adalah keluarga korban perempuan, ia memukul si laki-laki ini. Saat itu ia hadir dengan keluarga korban perempuan, pukulan yang dihadiahkan itu lebih parah dari IW dan ibunya,” ungkap Indra Kurniawan berharap kasus ini ditempuh lewat jalur damai secara adat.[KBA]