Kejari Banda Aceh terima pelimpahan tiga tersangka penganiayaan anak

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara serta tiga tersangka dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak yang dikenal dengan sebutan daycare dari penyidik Polresta Banda Aceh.

“Hari ini, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka penganiayaan anak dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh.

Ia mengatakan ketiga tersangka yakni berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya perempuan yang bekerja di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Adapun kronologi perkara, kata dia, ketiga tersangka masing-masing diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban yang dititipkan di tempat penitipan tempat mereka bekerja pada April 2026.

“Ketiganya juga melakukan pembiaran atas dugaan penganiayaan dilakukan masing-masing para tersangka atau tidak dan menegur saat penganiayaan dilakukan,” kata Bobbi Sandri.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara  dan barang bukti, kata dia, jaksa penuntut umum menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari ke depan

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan,” kata Bobbi Sandri.

Ia menyebutkan kekerasan atau penganiayaan anak tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya pengelola usaha tempat penitipan anak, agar waspada tindak pidana serupa tidak terjadi lagi.

“Kami juga mengingatkan pengelola usaha penitipan anak mematuhi standar operasional prosedur penitipan anak. Kami juga berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan anak, di Kota Banda Aceh,” kata Bobbi Sandri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *