Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 2.485 warga Aceh menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2023 hingga Juni 2026, tertinggi ke Malaysia.
“Pekerja migran asal Aceh dalam tiga tahun terakhir 2023-2025 sebanyak, 2.254 orang, dan tahun ini sampai bulan Juni 2026 tercatat layanan penempatan BP3MI Aceh sebanyak 231 orang,” kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, di Banda Aceh.
Jumlah pekerja migran asal Aceh tersebut dilihat berdasarkan data penempatan yang tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Siti menyebutkan, untuk penempatan PMI Aceh tersebut tertinggi ke Malaysia sebanyak 1.329 orang, kemudian Brunei Darussalam 314, Arab Saudi 231, Jepang 188, Taiwan 35, Qatar 27, Singapura 20, dan Korea Selatan 18 orang.
Secara kawasan, sementara ini mereka yang bekerja di Asia dan Afrika 1.921 orang, Eropa dan Timur Tengah 324, serta Amerika dan Pasifik sembilan orang, dengan profesi yang berbeda-beda.
“Pada umumnya, PMI asal Aceh tersebut rata-rata bekerja di Industri manufaktur, konstruksi, perkebunan dan bidang kesehatan seperti perawat,” ujarnya.
Siti menjelaskan, sebelum PMI ditempatkan ke negara tujuan, mereka terlebih dahulu diwajibkan mengikuti pembekalan atau orientasi pra pemberangkatan.
Mereka diberikan pembelajaran mengenai peraturan hukum, kondisi adat, budaya negara penempatan, hak-hak pekerja migran, dan tata cara pelaporan diri jika mendapat kendala, permasalahan semasa bekerja di luar negeri.
“Termasuk pembelajaran layanan, alamat Perwakilan RI di negara penempatan, serta bahaya penggunaan obat-obatan terlarang, radikalisme dan HIV/AIDS dan literasi keuangan PMI,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau masyarakat Aceh yang ingin bekerja di luar negeri agar mempersiapkan diri dari sisi keterampilan kerja, bahasa asing serta menempuh jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.
“Kita imbau juga kepada masyarakat Aceh untuk menghindari calo atau agen kerja ilegal demi keamanan diri masing-masing. Jika ingin bekerja di luar negeri, dapat menghubungi kantor pelayanan Dinas Tenaga Kerja setempat atau BP3MI Aceh,” demikian Siti Rolijah.







