Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Organisasi tersebut menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi.
Penolakan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, SH, yang menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan hak penuh kepada rakyat untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung, bebas, dan demokratis.
“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat. Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak, Sabtu (3/1/2026).
Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM
Dari sisi yuridis, Ishak menilai Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis.
Selain itu, ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi rujukan konstitusional yang tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.
“Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan justru menariknya kembali ke ruang-ruang elit politik,” tegasnya.
Meski demikian, Ishak mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung masih menyisakan berbagai persoalan. Ia mencatat adanya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang pada sejumlah Pilkada sebelumnya akibat sengketa dan penolakan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu. Namun, ia menekankan bahwa solusi atas berbagai kelemahan itu bukan dengan mengurangi hak politik rakyat, melainkan dengan memperkuat tata kelola demokrasi.
“Kelemahan Pilkada harus dijawab dengan peningkatan profesionalitas, integritas, dan pengawasan penyelenggara pemilu, bukan dengan memangkas hak konstitusional warga negara,” pungkas Ishak.







