Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah jadi 12 Orang

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut.

Dari hasil gelar perkara, tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Bacaan Lainnya

MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, AH (20) diduga berperan sebagai pelaku pelemparan bom molotov sekaligus melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke lingkungan Fakultas Pertanian USK. Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Kompol Dizha menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kami masih terus melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” ujarnya.

Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena mengakibatkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Kasatreskrim memastikan bakal menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *