Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan komitmen bebas pungutan liar atau pungli serta menghapus praktik percaloan dalam semua layanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen dan siap menjalankan aksi nyata di daerah, yakni sapu bersih dan bebas pungli serta menghapus praktik percaloan dalam semua layanan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.
Selain itu, kata Meurah Budiman, seluruh titik layanan Kemenkum Aceh juga harus mudah diakses, responsif, dan berorientasi penuh pada kepentingan publik atau masyarakat.
Ia menambahkan seluruh unit layanan wajib mengimplementasikan tiga pilar pemerintahan yang baik atau good governance yaitu keadilan, transparansi, dan akuntabilitas serta agenda reformasi organisasi.
“Kami juga memperkuat pengawasan internal di daerah guna menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan seperti pungli, praktik percaloan, dan lainnya,” kata Meurah Budiman.
Ia menegaskan jajaran Kemenkum Aceh juga menerapkan pelayanan berkeadilan tanpa diskriminasi, termasuk penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Kemenkum Aceh juga menjamin kejelasan informasi publik terkait prasyarat teknis, prosedur (SOP), jangka waktu penyelesaian, hingga rincian biaya secara terbuka,” katanya.
Menurut Meurah Budiman, semua kinerja pelayanan publik tersebut sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, kata Meurah Budiman, Menko Yusril Ihza Mahendra dalam arahannya menegaskan integritas adalah tanggung jawab kolektif seluruh aparatur.
“Menko juga mengingatkan tidak ada jabatan, kewenangan, maupun kedudukan yang dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan dilakukan,” kata Meurah Budiman.







