Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh menegaskan larangan keras terhadap pengambilan kayu yang berserakan di wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Material kayu dalam jumlah besar ditemukan di berbagai titik bencana dan dinilai penting dalam penanganan darurat serta proses penyelidikan lingkungan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa bencana banjir bandang dan longsor kali ini bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia menilai ada aspek lingkungan yang harus ditelusuri secara serius, sehingga material kayu di lapangan tidak boleh disentuh sembarangan.
Kayu Dilarang Keras Diambil Tanpa Izin
Menurut MTA, material kayu yang terbawa banjir berpotensi menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan kerusakan lingkungan. Karena itu, gubernur menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba mengambil atau membawa kayu keluar dari lokasi bencana tanpa izin resmi dapat dikenakan tindakan hukum.
“Dalam kasus lingkungan, material kayu adalah bagian dari bukti untuk menentukan apakah ada pelanggaran. Potensi penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Pergerakan di Lapangan
Pemerintah Aceh juga mengimbau warga di sekitar lokasi bencana untuk ikut mengawasi aktivitas di lapangan. Jika ada yang mengambil kayu tanpa prosedur, masyarakat diminta segera melapor ke petugas.
“Bencana ini menyangkut banyak aspek. Kita ingin memastikan semua langkah sesuai aturan dan tidak menghilangkan barang bukti penting,” kata MTA.
Kayu Dikumpulkan di Titik Khusus yang Ditentukan
Pemerintah menginstruksikan seluruh petugas—termasuk TNI, instansi teknis, relawan, dan kelompok masyarakat—agar mengumpulkan seluruh kayu pada satu titik yang telah disepakati. Pengaturan lokasi pengumpulan akan dikendalikan oleh dinas terkait demi mempercepat proses pembersihan serta pendataan.
“Gubernur meminta agar semua material kayu ditempatkan di lokasi khusus dan tidak tercecer. Ini mempermudah proses penanganan dan penyelidikan,” tambahnya.
Bukan Pembatasan, Melainkan Prosedur Hukum
MTA menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat kerja penanganan bencana. Pemerintah hanya ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai hukum, tidak mengaburkan penyebab bencana, dan tetap menjaga integritas lingkungan.
“Kita ingin Aceh pulih, tapi juga mendapatkan kejelasan terkait faktor penyebab bencana ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas dan relawan yang terus bekerja siang dan malam di lapangan. Pemerintah berharap koordinasi semua pihak dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak.







