Koneksi Politik Mualem Berbuah Hasil: 6.508 Pegawai Non-ASN Aceh Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

Koneksi Politik Mualem Berbuah Hasil: 6.508 Pegawai Non-ASN Aceh Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Upaya panjang Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kepastian status tenaga PPPK Paruh Waktu memasuki tahap penentuan. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada Rabu malam (10/12) di tengah kesibukan penanganan banjir Aceh, melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Tujuannya satu: mempercepat penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh yang sudah lama dinantikan.

Proses ini bergulir setelah Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala BKA Abdul Qahar melaporkan belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu Aceh. Menerima laporan tersebut, Mualem langsung menghubungi dua kementerian terkait untuk meminta kejelasan.

Dalam percakapan dengan pejabat pusat, Mualem mempertanyakan alasan keterlambatan Aceh memperoleh status tersebut.

“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujarnya sambil tersenyum, tetapi dengan ketegasan bahwa penyelesaian harus dipercepat.

Menteri PAN-RB memastikan akan menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Tidak lama berselang, komunikasi kembali dilakukan dengan Mensesneg yang memberikan respon positif terkait proses pengesahan.

Bacaan Lainnya

Hasil koordinasi lintas kementerian itu langsung terlihat. Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Aceh.

Formasi yang disetujui mencapai 6.508 orang, sesuai proposal Pemerintah Aceh sebelumnya.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh atas kepastian proses tersebut. “Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Mualem menegaskan bahwa pemerintah Aceh akan terus mengawal perjuangan ini hingga seluruh hak Non-ASN benar-benar terealisasi.

“Ini perjuangan kita untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah terwujud. Terima kasih kepada Mensesneg dan MenPAN-RB,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengingatkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025, sesuai buku petunjuk DRH, termasuk mengunggah seluruh dokumen kelengkapan usul penetapan NIP PPPK.

“Pemerintah Aceh—Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga BKA—terus memberikan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP setelah mengisi DRH nantinya,” tegas Nasir. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *