Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkap masih ada sisa data pemilih ganda dari provinsi tersebut dengan sembilan provinsi lainnya di Indonesia.
“Hasil pemantauan KIP Aceh, masih terdapat data ganda pemilih dari Provinsi Aceh dengan sembilan provinsi lainnya. Data pemilih ganda ini harus diselesaikan,” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Agusni AH pada rapat koordinasi persiapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan kedua Kabupaten kota se Provinsi Aceh serta semester pertama Provinsi Aceh.
Menurut Agusni, data kegandaan tersebut harus diselesaikan KIP kabupaten kota, sehingga tidak bermasalah pada rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sampai saat ini, kata dia, ada 19 data ganda pemilih di sembilan provinsi, yakni dengan Sumatera Utara sebanyak empat data. Serta Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masing-masing satu data.
Berikutnya, dengan Jawa Barat sebanyak enam data, Jawa Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing dua data. Serta Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing satu data.
“Kemudian, sisa data pemilih ganda antarkabupaten kota di Provinsi Aceh sebanyak 220 data. Sisa data ganda antarkabupaten kota tersebut meliputi data invalid umur di atas 100 tahun sebanyak 28 data yang tersebar di lima kabupaten kota,” katanya
Berikut, sisa data tidak padan sebanyak 181 data yang tersebar di delapan kabupaten kota, sisa data potensial luar negeri sebanyak 314 data yang tersebar di 16 kabupaten kota.
“Serta masih terdapat kabupaten kota yang belum menyelesaikan seluruh data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang telah diturunkan KPU RI,” kata Agusni AH.
Agusni menyebutkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga akurasi dan komprehensifnya data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih ini merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara terus menerus guna menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkualitas,” katanya.
Data pemilih, kata dia, merupakan elemen strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kualitas data pemilih menentukan kualitas hak pilih warga negara dan pada akhirnya berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilaksanakan menjelang tahapan pemilu, tetapi dilakukan berkelanjutan. Rapat koordinasi ini menjadi sarana perbaikan data pemilih, seperti data ganda dan lainnya,” kata Agusni AH.







