Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pengolahan temuan gas oleh Mubadala Energy di South Andaman Aceh diproses di daratan dalam hal ini Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
“Bagaimana hilirisasinya, dalam hal ini Gubernur Aceh menyampaikan kepada saya agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh,” kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Nasri Djalal usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh membicarakan terkait isu penemuan gas Mubadala Energy, yang kini jadi perbincangan di tengah masyarakat Aceh.
Nasri menyampaikan, mengenai temuan gas Mubadala, Gubernur Aceh sudah menyurati Menteri ESDM yang berisi dua permintaan khusus mengenai pengolahan gas tersebut.
Pertama, kata dia, Aceh meminta kepada Menteri ESDM agar pengolahan gas Mubadala tidak dilakukan melalui skema FPSO (Floating production, storage, and offloading) atau pengolahan di laut lepas (offshore), melainkan di daratan.
“Jadi surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM ada dua permintaan, satu agar pengolahan gas itu tidak FPSO di laut, tetapi dilakukan onshore receiving facility (ORF) di KEK Arun,” ujarnya.
Permohonan kedua, lanjut Nasri, Gubernur Aceh meminta pengalokasian gas Mubadala tersebut bisa dipakai untuk Aceh. Serta, adanya penundaan sementara Plan of Development (PoD) atau dokumen perencanaannya karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.
Terkait permintaan Aceh tersebut, Menteri ESDM sejauh ini belum memberikan jawaban apapun, apakah menyetujui permintaan pemerintah Aceh atau tidak.
“Setahu saya belum ada keputusan dari Menteri, apakah menyetujui permintaan atau tidak, karena di surat Gubernur juga meminta agar menunda sementara Plan of Development (PoD),” kata Nasri.
Dalam kesempatan ini, Nasri juga menuturkan bahwa BPMA telah menyampaikan informasi kepada Gubernur Aceh terkait target produksi Mubadala pada tahap awal ini sekitar 300 MMSCFD (million standard cubic feet per day atau juta standar kaki kubik per hari).
Dari angka tersebut, telah direncanakan 100 MMSCFD disalurkan untuk memenuhi kebutuhan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), lalu 100 MMSCFD kepada pembangkit listrik PLN dan kawasan industri di Medan.
“Dan masih tersisa sekitar 100 MMSCFD. Nah, ini yang menurut rencana akan dialirkan melalui pipanisasi. Apa masalah bagi Aceh ketika itu dialirkan ke pipa. Tentu saja, Aceh tidak dapat apa-apa, ini yang menjadi konsen,” ujarnya.
Pertanyaan kemudian, kata Nasri, jika sisa gas itu dialirkan ke Aceh, apakah ada industri yang sanggup menyerap kapasitas produksi seraturan MMSCFD tersebut. Maka, ini lebih kepada skema bisnis.
Apalagi, sambung dia, Mubadala dengan teknologi di kedalaman laut, tentu saja membutuhkan biaya modal yang besar untuk dapat menghasilkan gas tersebut.
Bahkan, harga gas Mubadala yang direncanakan sekitar 9 dolar AS per MMBTU (satuan mengukur kandungan gas). Pertanyaannya kemudian, apakah industri di Aceh mampu menyerapnya.
“Artinya, kalau ini dipakai di Aceh bisakah dengan harga 9 dolar AS untuk industri di Aceh. Atau ketika alokasinya diserahkan ke Aceh, pemanfaatan angka sembilan itu masih masuk dalam skema bisnis atau tidak,” demikian Nasri Djalal.







