Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dengan mekanisme mediasi.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan kekayaan intelektual yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak,” katanya.
DJKI juga terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada 2026 hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai.
Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi,” kata Hermansyah Siregar.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan penanganan permohonan mediasi melalui sistem pengaduan daring pelanggaran kekayaan intelektual (KI) menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.
Melalui sistem pengaduan daring pelanggaran KI, kata dia, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi.
“Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arie Ardian Rishadi.
Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik.
Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem pengaduan daring pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.
Dalam sistem ini, pemohon akan diminta untuk mengisi lembar data diri terlebih dahulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon.
Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.
Selanjutnya, DJKI memeriksa administrasi, di antaranya kesesuaian berkas dilampirkan pemohon, mulai dari data diri, surat permohonan mediasi yang telah ditandatangani, identitas pemohon dan atau kuasa hukum.
Serta bukti kepemilikan atau pendaftaran KI dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Mediator nanti melaksanakan pramediasi, dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur; dan penyusunan jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian.
Apabila tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.
Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki.
“Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari,” kata Arie Ardian Rishadi.







