Kamis, 10 November 2022 – 02:00 WIB
VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, mengatakan ada beberapa item perubahan dan penghapusan dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibawa ke Komisi III DPR RI pada Rabu, 9 November 2022.
“Jadi naskah ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627. Jadi 5 pasal dihapus, kemudian ada yang reformulasi, ada yang reposisi, ada yang dihapus dan ada pasal yang ditambahkan,” kata Eddy di Gedung DPR.
Jelas dia, ada 11 kota yang menjadi tempat sosialisasi RKUHP dimulai kick off pada 23 Agustus 2022. Diantaranya Kota Medan, Sumatra Utara pada 20 September 2022. Daerah terakhir yang menjadi tempat sosialisasi yaitu Kota Sorong, Papua Barat, pada 5 Oktober 2022.
“Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong,” jelas dia.
Dari hasil sosialisasi menerima masukan masyarakat, Eddy mengatakan ada 5 pasal RKUHP yang dihapus. Yaitu penghapusan pasal mengenai advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta pasal tindak pidana lingkungan hidup.
“(Terkait pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan) itu memang atas masukan beberapa akademisi, termasuk dari KLHK. Kita kembalikan pada UU existing,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, reformulasi yang terdapat tiga poin yakni menambahkan kata ‘kepercayaan’ dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa ‘pemerintah yang sah’ menjadi pemerintah. Serta mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
source