Tokoh Adat Muara Sungkai Tolak Tapal Batas Wilayah Diklaim Kabupaten Tetangga

Tokoh Adat Muara Sungkai Tolak Tapal Batas Wilayah Diklaim Kabupaten Tetangga

Lampura, Bidikindonesia,-Tokoh adat marga sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang diklim oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).

Secara gambalang salah satu tokoh adat marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna kepada sejumah wartawan menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini dengan tegas Batin Sempurna, mengatakan bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“ Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampung Utara Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung. Selasa (23/8/2022).

Kemudia lanjut Batin Sempurna, saat ini dari kabupaten Tulang Bawang Barat marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.

Bacaan Lainnya

“ Meraka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah yakni legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” ujarnya.

Sementara itu, Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung yang juga merupakan tokoh adat marga sungkai Bungamayang menyampaikan hal yang sama bahwa, Dimana selaku tokoh adat mewakili adat marga Sungkai Bungamayang memiliki hak adat dan hak marga.

“ Kami ini memiliki hak adat dan hak marga yakni berupa Sesan (Pemberian) berupa tanah ulayat batas marga yang diberikan oleh marga Abung Siwo Migo,” jelas Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung.

Lebihlanjut Sutan Ratu Sepulau Lampung mengatakan, Sesan atau pemberian dari marga Abung Siwo Migo dari dahulu hingga saat ini batas wilayah adat marga Bungamayang belum pernah berubah.

“ Ternyata marga Buay Bulan kabupaten Tubaba saat ini mengklim bahwa batas wilayah mereka melewati Way Pengacaran. Dan selaku tokoh adat meminta kejelasan yang pasti disertai dengan bukti-bukti otentik,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung membenarkan jika sesan atau pemberian berupa tanah ulayat merupakan pemberian dari adat Lampung Abung Siwo Migo. Pada tahun 1928 terang Nadikiyang residen membuat surat tanpa ada musyawarah dari kedua belah pihak.

” Tidak mungkin residen membuat surat tanpa melihat dan muswarah dari kedua belah pihak baik pemberi atau pun penerima yakni Abung Siwo Migo dan Sungkai Bungamayang, maka terbitlah residen itu yang menyatakan batasnya di Way Pengacaran,” tegas Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung.

Akuan Abung meminta kepada pemerintah darah kabupaten Lampung Utara, kabupaten Tubaba secepatnya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika ini terjadi pembiaran dirinya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena lanjut dia, hal ini sudah membela hak ulayat adat marga sungkai Bungamayang.

“ Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, alangkah baiknya Pemeritah daerah dan pihak terkait segera dan secepat mungkin untuk menyelsesaikan dan membenahi persoalan ini. Jika perlu dalam waktu dekat persoalan ini dapat selesai. Dan saya selaku tokoh adat Abung Siwo Migo berharap agar tidak terjadi konflik antara adat marga Sungkai Bungamayang dan adat Buay Bulan,” tukasnya. (Is/ki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *