Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sedang bergulir di DPR RI.
Salah satu poin yang menjadi topik pembahasan terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berakhir pada tahun 2027.
Tokoh Aceh yang bermukim di Jakarta, Sayed Muhammad Muliady, SH, MH mendukung perpanjangan dana Otsus Aceh untuk menunjang pembangunan Tanoh Rencong.
Namun demikian, lanjut Sayed, penggunaan dana Otsus juga harus lebih spesifik dan terukur sehingga berimbas langsung kepada kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga penggunaan dana Otsus lebih bisa dipantau dan terukur,” katanya saat diminta tanggapannya terkait revisi UUPA dan dana Otsus.
Untuk menjamin penggunaan dana Otsus tepat sasaran, Sayed mengusul kepada Pemerintah Aceh agar membuka pos khusus untuk dana Otsus yang pengelolaannya terpisah dari pos APBA.
“Harus ada pos khusus di APBA untuk dana Otsus, jangan dicampur dengan pos APBA biasa, sehingga penggunaan dana Otsus jelas kemana,” ungkap mantan Sekretaris Otsus Aceh-Papua DPR RI ini.
“Khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan,” tutur dia.
“Untuk proyek-proyek yang sifatnya fisik seperti infrastruktur, jangan menggunakan dana Otsus, tapi APBA biasa atau pos-pos lain di APBN,” saran Sayed.
Pada bagian akhir, Sayed juga berharap agar penggunaan dana Otsus yang telah berlangsung sejak 2008, harus dievaluasi total.
Sehingga penggunaan uang rakyat tersebut tidak sia-sia.
Untuk diketahui, sejak 2008 hingga 2024, diperkirakan sekitar Rp 105,7 triliun lebih, dana Otsus sudah mengalir ke Aceh.
Dana ini terus meningkat setiap tahun, dari Rp 3,590 triliun pada 2008, menjadi Rp 8,360 triliun pada 2019.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Aceh menerima alokasi transfer dana Otsus sekitar Rp 4,3 triliun.
Sesuai regulasi, dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.(*)
