Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kabar dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menyampaikan proyek pembangunan Terowongan Geurutee telah dilakukan peninjauan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi berita paling populer dalam pekan ini. Informasi kepastian pembangunan terowongan tersebut turut menjawab pertanyaan masyarakat Aceh, khususnya warga pantai berat selatan.
Terlebih proyek tersebut sangat penting untuk memperlancar mobilitas barang dan orang. Selama ini, jalur di Geurutee terkesan sempit sehingga kerap macet dan putus apabila ada satu mobil berbadan besar yang mogok.
Jalur sempit Geurutee juga rawan kecelakaan, sehingga tak sedikit kejadian yang membuat pelintas tersuruk hingga ke jurang.
Belum lagi jika kondisi cuaca yang tidak bersahabat, longsor bebatuan turut menghambat perjalanan warga pantai barat selatan dari dan ke Banda Aceh serta Aceh Besar.
“Ini sudah dikabulkan, alhamdulillah ini untuk kemakmuran, kelancaran transportasi dari sebelah barat,” kata Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, dalam pertemuan bersama anggota Badan Legislasi DPR RI, Selasa malam 21 Oktober 2025.
Berita terpopuler lainnya pekan ini datang dari Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. Nasruddin menilai sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing atau e-katalog berpeluang membuka celah baru praktik korupsi. Sistem itu juga membuka peluang persekongkolan di kalangan pejabat pengadaan.
Nasruddin menilai anggapan bahwa e-Katalog mampu mencegah kecurangan adalah keliru. Sebab, kata dia, mekanisme yang dirancang untuk menciptakan transparansi dan efisiensi itu justru sering dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek.
“Selama ini banyak yang menganggap e-Katalog paling ampuh mencegah persekongkolan, padahal justru sebaliknya. Sistem inilah yang paling mudah dimanfaatkan pejabat pengadaan untuk bermain,” kata Nasruddin, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, e-Katalog Konstruksi versi 6.0 yang digadang-gadang lebih kompetitif lewat skema mini competition, dalam praktiknya sering tidak dijalankan sesuai aturan. Penawaran terendah yang seharusnya menguntungkan negara justru kerap digugurkan, sementara pemenang dipilih karena nilainya mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kelemahan sistem mini competition ini tidak transparan. Peserta yang digugurkan tidak tahu alasan kekurangannya, dan publik juga tidak bisa melihat hasil evaluasi maupun siapa saja pemenangnya,” ujarnya.
Selanjutnya informasi terkait bekas kilang Arun hidup lagi turut menyita atensi pembaca AJNN. Artikel berjudul “Eks Kilang Arun Hidup Lagi, BPMA Lifting 60 Ribu Barel Kondensat Blok A” tersebut menempati urutan ketiga berita terpopuler pekan ini.
Diketahui, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka berhasil melaksanakan lifting kondensat dari Blok A pada Accepted Loading Date (ALD) 17–18 Oktober 2025. Kegiatan ini menandai kembalinya stabilitas produksi migas Aceh pasca shutdown maintenance panjang.
Pengawas lifting BPMA di lapangan, Irfansyah, mengatakan kegiatan yang berlangsung di Terminal Blang Lancang, eks Kilang Arun, memuat total 60.730,41 barel kondensat ke kapal MT Union Trust dengan tujuan domestik ke Kilang TPPI Tuban. Dalam pengapalan ini, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) bertindak sebagai pembeli.
“Proses loading berjalan lancar sesuai jadwal dan menjadi bagian penting dari upaya pencapaian target lifting kondensat tahun 2025 di bawah pengelolaan BPMA,” kata Irfansyah di Banda Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, total kargo kali ini dibagi dalam tiga bagian, dua merupakan unload volume Proforma Lifting (PPL) periode Juni dan September, sementara satu kargo lainnya adalah lifting untuk periode Oktober 2025. Proses pengapalan dimulai pada 17 Oktober pukul 23.30 WIB dan selesai 18 Oktober pukul 06.24 WIB.
Dengan keberhasilan tersebut, BPMA mencatat total kumulatif lifting kondensat dari Blok A mencapai 237.310,37 barel, atau setara 781 barel per hari (BOPD).
Kepala Divisi Operasi Produksi BPMA, Ibnu Hafizh, menyebut capaian ini sudah merepresentasikan 98 persen dari target Work Program and Budget (WP&B) 2025 yang ditetapkan sebesar 800 BOPD.
“Masih ada satu kuartal tersisa hingga akhir tahun, dan kami optimistis target WP&B 2025 akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
Rencana pemindahan pangkalan operasi Bea Cukai dari Batam ke Lhokseumawe juga turut menjadi perhatian, pekan ini. Langkah pemindahan tersebut, seperti disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dilakukan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh yang dinilai rawan penyelundupan barang ilegal dan narkoba.
“Di perairan Aceh kita sangat memerlukan dukungan operasi, sehingga diputuskan Pangkalan Sarana Operasi yang ada di Batam akan dipindahkan ke Lhokseumawe,” kata Djaka Budhi Utama kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Djaka menjelaskan, Bea Cukai saat ini masih kekurangan sarana dan prasarana untuk memadai pengawasan laut di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh. Wilayah perairan yang luas dengan aktivitas pelayaran tinggi membuat daerah ini rentan menjadi jalur masuk barang ilegal.
“Saat ini kapal patroli kita di Aceh masih sangat terbatas. Karena itu, kita butuh pangkalan sarana operasi yang dilengkapi armada memadai,” ujarnya.
Menurutnya, pangkalan baru di Lhokseumawe nantinya akan di dukung lima kapal patroli dan 130 personel yang akan dipindahkan dari Batam.
Djaka menjelaskan, pemindahan tersebut tidak akan mengganggu pengawasan di Kepulauan Riau karena wilayah itu sudah tercakup oleh Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun.
“Personel dan peralatan di Batam akan kita geser ke Lhokseumawe agar pengawasan di wilayah barat Indonesia lebih optimal,” kata Djaka.
Tak hanya itu, berita tentang penyerahan diri buronan kasus korupsi PPJ Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, juga ramai disorot khalayak. Marwadi yang berusia 60 tahun tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 September 2025, lantaran tidak memenuhi tiga panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan Marwadi mendatangi kantor Kejari Lhokseumawe pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Ikut mendampingi Marwadi, kuasa hukum dan keluarganya.
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Marwadi Yusuf dan menghukumnya enam tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540,7 juta subsider satu tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana badan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022 tersebut.***







