Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, T. Zahlul Fitri, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Zahlul merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar saat proyek tersebut berlangsung.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui tim jaksa penuntut umum Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya pada Rabu, 23 Juli 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Menurut Filman, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dalam amar putusan tersebut, terpidana T. Zahlul Fitri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Filman.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Zahlul, serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 257 juta, sebagaimana hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Proyek pembangunan Puskesmas tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menimbulkan kerugian dalam pengelolaan anggaran.

Filman menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *