Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertekad mewujudkan pasar tradisional di daerah itu menjadi pasar asri yakni tertata dengan bersih, teratur, indah dan nyaman.
“Salah satu upaya mewujudkan itu adalah dengan mengoptimalkan sosialisasi, imbauan, dan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di daerah terlarang, khususnya di kawasan pasar yang padat aktivitas,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir di Ketapang.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah.
Ia menjelaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan kondusif, sehingga memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Menurut dia, sebelum dilakukan penertiban seperti pembongkaran, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Apabila masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan peraturan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun/peraturan daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.







