Raqan Ketertiban Umum Muat Aturan Jam Malam Bagi Perempuan Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh membahas Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam regulasi yang terdiri dari 17 bab dan 115 pasal itu adalah ketentuan pembatasan aktivitas malam untuk perempuan.

Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin mengatakan bahwa penetapan rancangan qanun ini sebagai peningkatan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam di Aceh.

“Sebenarnya tujuan yang disusun kali ini adalah untuk menjaga dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tentram serta tetap melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat,” kata Muharuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat, di Banda Aceh pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dia menyampaikan qanun yang akan disahkan ini bersifat kuat dan semakin melengkapi tata kelola penertiban syariat Islam. Selain itu, penyusunan ini juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan Satpol PP kabupaten dan kota yang ada di seluruh Aceh.

Politikus Partai Aceh itu menjelaskan beberapa poin yang dibahas dalam rancangan qanun ini terkait dengan penyelenggaraan syariat Islam, penguatan kelembagaan, perlindungan masyarakat serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu pasal yakni Pasal 6 ayat 2 huruf e mengatur tentang pembatasan jam malam bagi perempuan.

“Setiap wanita wajib meninggalkan tempat kegiatan usaha warung kopi, cafe, restoran, taman, halte, dan tempat kuliner lainnya di atas pukul 23.00 WIB kecuali bersama mahramnya,” bunyi poin tersebut.

Selain itu, dalam pasal ini juga disebutkan bahwa bagi pramusaji atau pelayan di setiap restoran atau kafe di Aceh untuk berbusana islami.

“Pramusaji laki-laki dan wanita harus berbusana islami, pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 23.00 WIB serta menggunakan penerangan yang cukup di setiap kegiatan tempat usaha sehingga tidak terjadinya pelanggaran Syariat Islam,” bunyi pasal 6 ayat 2 huruf b, c dan d.

Pembahasan rancangan qanun tersebut, Komisi I DPRA melakukan RDPU dengan sejumlah pejabat pemerintahan kabupaten dan kota serta sejumlah anggota legislatif DPRK kabupaten dan kota yang ada di seluruh Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *