Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang ayah yang didakwa menelantarkan anak kandung dengan hukuman kerja sosial selama 100 jam.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaludin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terdakwa disamarkan karena berhubungan dengan anak. Putusan tersebut yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” katanya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, masing-masing sebagai hakim anggota.
Jamaludin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pidana kerja sosial selama 100 jam yang akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, di bawah pengawasan jaksa penuntut umum, kata Jamaluddin.
Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah terhadap anak kandungnya setelah perceraian pada 2014. Selama bertahun-tahun, terdakwa tidak memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan maupun perlindungan yang layak kepada anaknya.
Fakta persidangan mengungkap meskipun terdakwa telah berstatus pegawai negeri sipil sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap, kewajiban terhadap anak tetap tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut menyebabkan anak korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan korban mengalami gangguan post traumatic stress disorder atau PTSD yang memengaruhi kondisi emosional, perilaku, dan perkembangan anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang semestinya dipenuhi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan korban dan keluarga korban.
Kemudian, terdakwa juga telah menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta. Serta berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.
“Majelis hakim juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Jamaluddin mengatakan putusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku,” kata Jamaluddin.







