Usut Indikasi Korupsi Pembangunan Pelabuhan Balohan Rp 7,7 Miliar, Polda Aceh Panggil PPK dan Bendahara BPKS Sabang
Banda Aceh | BidikIndonesia – Ditreskrimsus Polda Aceh tengah mengusut indikasi korupsi dalam pembangunan pelabuhan Balohan Kota Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan total nilai kontrak Rp 7,7 Miliar.
Dari informasi yang diterima media ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil dua pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan meminta menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bendahara Pengeluaran pada Kantor BPKS guna meminta keterangan dan dokumen, Selasa (29/04/2025).
Pemanggilan itu dengan tujuan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pembangunan interior Gedung A dan Gedung B yang dikerjakan oleh CV NI yang berada dalam kawasan pelabuhan penyeberangan Balohan dengan nilai kontrak Rp 2.530.000.000 yang bersumber APBN tahun 2024.
Selain itu juga terhadap Pembangunan Jembatan Type B dikerjakan oleh CV RP pada Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Balohan dengan nilan kontrak Rp 5.295.408.408 yang juga APBN tahun 2023.[KontrasAceh]
Sementara itu, Humas BPKS Sabang Asmara Diah yang dikonfirmasi media ini mengaku belum mengethaui perihal pemanggilan tersbut. Bahkan, Diah mengaku tadi pagi sempat berjumpa dengan PPK yang disebutkan tadi.”Tadi pagi ada jumpa dengan PPK di kantor, tidak ada info apapun,” tegas Diah singkat melului saluran telpon, Selasa 29 April 2025 siang.