Nusa Tenggara|BidikIndonesia.com – Kasus memilukan terjadi di Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Seorang perempuan yang datang untuk melaporkan kasus pemerkosaan justru menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan.
Pelaku diketahui bernama Aipda PS, anggota aktif di Polsek Wewewa Selatan.
Bukannya mendapatkan keadilan, korban justru kembali mengalami trauma karena dirudapaksa oleh aparat penegak hukum itu.
Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberikan diri bersuara.
Pengakuan korban pun viral di media sosial
Akibat tindakannya Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto.







