Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam berhasil menangkap seorang maling berinisial RL (49), pria berprofesi sebagai nelayan asal Kecamatan Padang Tijie, Pidie, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Pelaku tertangkap usai beraksi melakukan pencurian sejumlah barang di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam.
Kini ia masih diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kuta Alam atas apa yang telah diperbuat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB sore dan diamankan usai mencuri satu unit televisi ukuran 43 inch dan tiga unit speaker di salah satu warung kopi sekitaran gampong setempat.
“Pelaku mengakui barang-barang yang telah dicuri tersebut sudah dijual,” ungkap AKP Suriya saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
Dia mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah berinisial BT (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam langsung menuju ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan barang bukti.
Polsek Kuta Alam kini sudah mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Pelaku utama sudah diamankan, sementara penadah tidak ditahan,” pungkasnya.(*)
