Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara memeriksa seorang personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara.
“Pemeriksaan yang kita lakukan tersebut, merupakan bagian dari tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota saat melaksanakan tugas di lapangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara, Iskandar dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan anggota mengamankan satu bungkus rokok saat proses penghitungan barang bukti hasil razia.
Menurut dia, sebagai tinda klanjut dari kejadian tersebut, Kepala Bidang Trantibum telah memerintahkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota dan pihak terkait guna memastikan fakta kejadian.
“Kami pastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran kode etik, akan dibentuk Mahkamah Kode Etik (MKE) untuk proses lebih lanjut sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP,” katanya.
Satpol PP dan WH Aceh Utara berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas seluruh personel serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
