Kejati Aceh periksa 90 saksi kasus korupsi beasiswa Rp14 miliar

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan kerugian mencapai Rp14 miliar lebih sudah memeriksa dan meminta keterangan 90-an saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa dari Pemerintah Aceh tersebut.

“Sampai saat ini, jaksa penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 90-an saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh, mahasiswa, maupun pihak lainnya,” katanya.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara. Dan saat ini, penyidik sedang dalam proses pemberkasan perkara guna pelimpahan ke penuntut umum.

Ali Rasab Lubis mengatakan dalam perkara ini jaksa penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka. Para tersangka yakni berinisial S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh 2021-2024.

Bacaan Lainnya

Serta CP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Provinsi Aceh, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ET, karyawan pada lembaga penyalur.

“Tidak ada penambahan tersangka. Saat ini, para tersangka ditahan. Pengadilan Negeri Banda Aceh juga sudah memperpanjang penahanan para tersangka,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Pada saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa disalurkan melalui BPSDM Provinsi Aceh.

Pada 2021 hingga 2023, kata dia, BPSDM menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa penerima yang kuliah di University of Rhode Island melalui rekening pihak ketiga sebagai penyalur dengan total Rp21 miliar lebih. Serta menyalurkan beasiswa mahasiswa universitas yang sama pada 2024 mencapai Rp5,8 miliar.

“Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat beasiswa program S2 serta S3dalam dan luar negeri. Total penyaluran beasiswa untuk universitas luar negeri mencapai Rp26 miliar lebih,” katanya.

Ia mengatakan pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita pada saat penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Ali Rasab Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *