Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Aliansi Rakyat Aceh akan mengawal secara intensif terhadap tuntutan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum atau (RDPU) dengan DPRA. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa teknis perlaksanaan kesepakatan sebelumnya dalam aksi di DPRA sesuai dengan tututan masyarakat.
“Kami akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses RDPU berjalan dengan transparan dan akuntabel,” kata Koordinator Aksi Misbah Hidayat dalam konferensi pers di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh.
Misbah menyebutkan melalui proses RDPU ini, pihaknya dapat memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Pihaknya juga meminta agar RDPU dapat dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025.
“Kami menuntut RDPU segera dilaksanakan pada 8 September 2025. Terbuka untuk umum, karena kami memakai prinsip transparan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikam hasil perjuangan dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang sebelumnya digelar di DPRA pada 1 September 2025. Misbah menyebutkan pihaknya berhasil mencapai titik akhir yang positif, setelah melakukan diskusi dan negosiasi yang intens dengan pihak DPRA.
“Kami berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan dokumen tuntutan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” ucapnya.
Ia menyebutkan tuntutan yang diajukan antara lain reformasi DPR untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif, reformasi Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap intuisi kepolisian, penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, khususnya di Aceh, untuk memastikan keadilan dan kemuliaan bagi korban.
Kemudian, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berkeberlanjutan dan berkeadilan, pembebasan para korban yang ditangkap saat aksi untuk memastikan kebebasan berekspresi dan berkumpul, dan transparansi dana otonomi khusus Aceh untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh.
“Penolakan penambahan batalyon teritorial di Aceh, karena hal tersebut bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 yang menjadi cikal bakal terbentuknya UU Pemerintahan Aceh atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Serta kami meminta transparansi total tentara organik yang ada di Aceh,” ucapnya.
Pihaknya berharap penandatanganan dokumen tututan itu dapat menjadi langkah awal bagi perubahan yang lebih baik di Aceh dan Indonesia. Pihaknya juga akan terus memantau implementasi dari kesepakatan tersebut dan memastikan bahwa tututan dapat dipenuhi.***







