Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Meski bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Banda Aceh pada kamis (14/8/2025).
Pemohon yang sudah mendaftar untuk tanggal tersebut melalui aplikasi M-Paspor diimbau tetap hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh Nomor 02, Banda Aceh.
Pihak imigrasi menegaskan, seluruh proses pelayanan akan berjalan normal demi memastikan pemohon tetap mendapatkan dokumen perjalanan tepat waktu.
Peringatan HUT RI ke-80 tahun ini memang menjadi momen libur panjang bagi sebagian besar instansi.
Namun Kantor Imigrasi Banda Aceh memilih untuk tetap melayani publik sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan akses dokumen perjalanan kepada masyarakat.
Tata Cara Membuat Paspor
Saat ini, warga negara Indonesia memiliki dua pilihan alur dalam proses pembuatan paspor, yaitu secara online melalui aplikasi M-Paspor dan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Pembuatan Paspor via M-Paspor
Sejak diluncurkan pada awal 2022, aplikasi M-Paspor menjadi sarana utama bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor secara lebih praktis.
Seluruh permohonan paspor kini diwajibkan diajukan melalui aplikasi ini.
Berikut alur lengkap pengajuan paspor menggunakan M-Paspor:
1.Pendaftaran dan Pemilihan Jadwal
Calon pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di aplikasi M-Paspor, kemudian memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai ketersediaan.
2. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon wajib melakukan pembayaran biaya paspor paling lambat 2 jam sejak jadwal tersebut dikonfirmasi.
3. Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pemohon hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa seluruh berkas asli dan fotokopi persyaratan.
4. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon diberikan nomor antrean.
5. Pengambilan Data dan Wawancara
Pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk pengambilan biometrik (foto dan sidik jari), pengecekan daftar pencegahan/penangkalan (cekal), pemeriksaan BMS, serta mengikuti wawancara.
6. Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil setelah empat hari kerja, terhitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon lulus tahap wawancara.
Pembuatan Paspor Secara Walk-In
Selain melalui aplikasi M-Paspor, kantor imigrasi juga tetap menyediakan layanan walk-in atau datang langsung bagi pemohon tertentu.
Layanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dan prioritas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Kategori pemohon yang dapat menggunakan jalur walk-in meliputi:
- Pemohon yang sedang sakit
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
- Balita
Alur proses pengajuan paspor secara walk-in pada dasarnya sama dengan prosedur di aplikasi M-Paspor, hanya saja pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran jadwal secara online.
Pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi persyaratan, kemudian:
Melapor ke petugas untuk mendapatkan pelayanan walk-in.
Menyerahkan dokumen untuk pemeriksaan kelengkapan di loket.
Mendapatkan nomor antrean khusus.
Mengikuti proses pengambilan biometrik, pengecekan daftar cekal, pemeriksaan BMS, dan wawancara.
Mengambil paspor di kantor imigrasi setelah empat hari kerja, jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan tahap wawancara lulus.







