Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Azhan Miraza di Aceh Utara, Kamis, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar dapat berjalan secara optimal.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan oleh jajaran imigrasi semata, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Azhan Miraza pada rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Aceh Utara yang berlangsung di Lhoksukon, ibu kota Kabupaten Aceh Utara.
Menurut dia, melalui Tim Pora para pihak terkait dapat terus memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini.
Ia mengatakan rapat Tim Pora dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Azhan Miraza.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Irpansyah menekankan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi antarinstansi sebagai langkah strategis mendukung pengawasan di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Dari rapat ini, kami berharap koordinasi antarinstansi semakin solid, khususnya dalam pertukaran informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing. Dengan komunikasi yang baik, pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, responsif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Irpansyah mengharapkan seluruh instansi terkait dapat memperkuat kerja sama, meningkatkan deteksi dini, serta mengoptimalkan koordinasi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung penanganan berbagai persoalan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing secara tepat dan terukur,” kata Irpansyah.


