Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Gerakan Untuk Keadilan Ekologi (GEUKE) mendesak Pemerintah Aceh segera mempercepat pembentukan peraturan turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem.
Koordinator GEUKE Aceh, Arjuna Syahputra, mengatakan meskipun qanun tersebut telah disahkan sejak 2019, hingga kini belum ada peraturan pelaksana yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah, penegak hukum, maupun masyarakat dalam mengelola dan melindungi satwa liar di Aceh.
“Sudah lima tahun berlalu sejak qanun ini disahkan, tetapi tanpa aturan turunan, implementasinya di lapangan menjadi lemah. Padahal, kondisi konflik antara manusia dan satwa liar terus meningkat,” ujar Arjuna di Banda Aceh.
Dalam surat tersebut, GEUKE menyoroti maraknya interaksi negatif antara satwa liar dan manusia yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Aceh. Berbagai kasus seperti perusakan lahan pertanian, penyerangan terhadap ternak, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia disebut telah menjadi persoalan serius bagi masyarakat.
GEUKE menilai, keterlambatan penetapan peraturan turunan berpotensi melemahkan upaya pelestarian ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup di Aceh. Organisasi tersebut menekankan bahwa Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti amanat Qanun Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam qanun itu diatur dua mandat penting yang hingga kini belum direalisasikan, yakni penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Strategi Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar serta Pergub tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Interaksi Negatif Manusia dan Satwa Liar.
Ketiadaan kedua aturan turunan tersebut, menurut GEUKE, membuat kebijakan perlindungan satwa liar belum memiliki arah yang jelas dan menyulitkan koordinasi antarinstansi dalam menangani konflik.
“Kami percaya realisasi kedua peraturan turunan itu akan menjadi kunci bagi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penguatan upaya mitigasi konflik satwa liar di Aceh,” lanjut Ira Maya.
GEUKE juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan pelaksana tersebut. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera memfasilitasi proses penyusunan Pergub dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan para pemerhati lingkungan.***
