Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang dalam upaya memperkuat etika kerja dan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
SE bernomor 863/1166/BKPSDM/2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan bagian dari implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati untuk “Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Bermartabat dan Berkelanjutan,” ujar Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjamin tertib administrasi, kelancaran tugas, dan produktivitas di lingkup kerjanya masing-masing.
“Setiap ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 PP 94 Tahun 2021,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Melalui surat tersebut, Ayahwa sapaan akrab Bupati Aceh Utara meminta kepala perangkat daerah serta satuan kerja diminta memastikan penegakan disiplin dijalankan secara tegas.
Bila terdapat pelanggaran, atasan langsung atau pejabat yang berwenang diwajibkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Kemudian menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan hukuman dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti melanggar.
Bupati Aceh Utara juga menekankan bahwa jika pejabat yang berwenang atau atasan langsung tidak menjalankan prosedur penegakan disiplin.
“Mereka akan dikenai sanksi lebih berat dan akan dievaluasi kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) PP 94/2021,” ujar Ayahwa.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Aceh Utara wajib hadir di tempat kerja sesuai jam kerja, melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SI-APACUT dan/atau mesin fingerprint.
Selain itu mengisi Laporan Kinerja Harian (LKH) secara tertib.
“Penerapan teknologi seperti aplikasi SI-APACUT, yang dikembangkan oleh BKPSDM Aceh Utara, menjadi alat utama dalam pengawasan kedisiplinan ASN, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang terlambat hadir atau pulang lebih awal,” ungkap Bupati Aceh Utara. M
Bupati mengingatkan bahwa penegakan disiplin merupakan tanggung jawab bersama, baik ASN maupun pejabat atasan langsung.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Utara dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.(*)







