Abu Salam Minta Dinas ESDM Aceh Ambil Langkah Tegas terhadap Perusahaan Tambang Bermasalah

Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi akrab dikenal Abu Salam, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang teridentifikasi bermasalah. ESDM juga diminta untuk memanggil seluruh perusahaan tambang bermasalah di Aceh.

Langkah ini, menurut Abu Salam, krusial untuk memulihkan wibawa pemerintah dan menyelamatkan iklim investasi daerah yang kini karut-marut. Permintaan ini didasarkan pada laporan investigasi terbaru pada Oktober 2025, yang mengonsolidasikan temuan dari Pansus Minerba DPRA, Kementerian ESDM, dan WALHI.

Laporan tersebut mengungkap krisis sistemik dalam tata kelola tambang di Aceh.

“Data ini sangat mengkhawatirkan. ESDM harus segera memanggil mereka semua, satu per satu. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Abu Salam.

Temuan investigasi tersebut membeberkan potensi kerugian negara yang fantastis. Dari satu perusahaan saja, PT Mifa Bersaudara, terdeteksi adanya dugaan pengemplangan pajak PBBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mencapai Rp45,39 miliar dalam periode 2012-2024.

Bacaan Lainnya

“Itu baru dari satu perusahaan. Laporan mengestimasi total kerugian negara dari puluhan perusahaan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Abu Salam.

Laporan investigasi tersebut secara rinci mencantumkan nama 30 perusahaan, yang teridentifikasi bermasalah.

Selain itu, Pansus DPRA juga menemukan 34 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melakukan aktivitas apa pun sejak izin diterbitkan.

“Ini artinya dari total 64-67 IUP yang ada, hampir semuanya bermasalah. Ini lampu merah bagi tata kelola investasi kita,” kata Abu Salam.

Perusahaan bermasalah tersebut dikategorikan dalam beberapa kelompok pelanggaran.

Pertama, kategori teguran keras Kementerian ESDM tahun 2022 karena pelanggaran administratif serius dan berpotensi pencabutan izin.

Dalam kelompok ini dirincikan terdapat 11 perusahaan yang bermasalah, yaitu PT. Beri Mineral Utama, PT. Estamo Mandiri, PT. Juya Aceh Mining, PT. Lhoong Setia Mining (juga terjerat kasus pencemaran lingkungan serius dan protes warga), PT. Magellanic Garuda Kencana (pelanggaran AMDAL berat, tidak pernah sampaikan dokumen reklamasi), PT. Multi Mineral Utama, PT. Organik Semesta Subur, Koperasi Putra Putri Aceh, PT. Tambang Indrapuri Jaya, KSU Tiega Manggis, dan PT. Waja Niaga.

Selanjutnya kategori IUP melanggar morotarium Pansus DPRA tahun 2024-2025. Pada kategori ini, terdapat 10 perusahaan yang dianggap melanggar dan diduga terindikasi konflik kepentingan serta persekongkolan jahat.

Kesepuluh perusahaan tersebut yakni, PT. Adikarya Reksa Mitra, PT. Rain Tambang Bersaudara, PT. Aceh Jaya Bara Utama, PT. Abdya Mineral Prima, PT. Baravo Energi Sentosa, PT. Onetama Kencana Energi, PT. Karya Budidaya Nusantara, PT. Sumber Energi Sanggaberu, PT. Serambi Timur Resources, dan PT. Buana Alam Sejahtera.

Kemudian kategori pelanggaran berat, pajak dan sengketa. Terdapat sembilah perusahaan yang masuk dalam kategori ini, termasuk pengemplang pajak, sengketa wilayah, hingga penerbitan konsesi masif di tengah moratorium. Di antara perusahaan tersebut tercantum nama PT Mifa Bersaudara yang diduga mengemplang pajak PBBKB Rp 45,39 miliar, manipulasi manifes, dan perpanjangan izin yang dinilai cacat hukum.

Selanjutnya PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), yang diduga terlibat sengketa wilayah dan legalitas operasi dengan Pemkab Nagan Raya.

Masih dalam kategori pelanggaran berat, juga terdapat tujuh perusahaan konsesi emas masif di tengah gencarnya tambang rakyat. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Draba Mineral Internasional, PT Aceh Jaya Alam Mineral, PT. Alexa Tambang Abadi, PT. Bersama Sukses Mining, PT. SamaSama Praba Denta, PT. Acsel Makmur Alam, dan CV Blang Leumak Raya.

Sebagai Penasehat Gubernur bidang Investasi, Abu Salam melihat kekisruhan ini sebagai penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.

“Ini bukan soal anti-investasi. Justru sebaliknya. Kita sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau masuk jika tata kelola kita bobrok dan tidak ada kepastian hukum? Kepercayaan adalah mata uang utama,” ujarnya.

Dia bahkan mengusulkan tiga solusi yang diharap segera dieksekusi oleh dinas terkait, khususnya ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pertama, mengaudit dan menegakkan hukum.

“Panggil dan audit seluruh 30 perusahaan ini. Yang terbukti melanggar moratorium Pansus DPRA dan cacat prosedur, izinnya harus dievaluasi ulang, bahkan dibekukan atau dicabut,” kata Abu Salam.

Solusi kedua adalah mengejar tunggakan pajak dengan segera melakukan penagihan paksa dari PT Mifa Bersaudara.

“Segera lakukan penagihan paksa tunggakan pajak PBBKB Rp45,39 miliar dari PT Mifa Bersaudara. Ini hak rakyat Aceh yang tidak bisa ditawar. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana,” ujarnya lagi.

Kemudian mereformasi secara total perizinan, yaitu dengan membenahi DPMPTSP Aceh. Dia juga menyebut rekomendasi Pansus DPRA soal rotasi menyeluruh pejabat harus dijalankan untuk memutus rantai ‘persekongkolan jahat’.

“Kita butuh sistem perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Abu Salam.

Abu Salam mengingatkan, jika “benang kusut” ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah dan masa depan investasi daerah,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *