Wanita Asal Aceh Timur Disekap Di Aceh Besar

Wanita Asal Aceh Timur Disekap Di Aceh Besar

Banda Aceh | BidikIndonesia Seorang wanita berisial NK (21 tahun) asal Aceh Timur diduga disekab di wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh tiga pria selama 14 hari setelah menerima tawaran menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Para pelaku AH (20 tahun), AS (25 tahun) dan F (17 tahun).

Berdasarkan keterangan, mulanya NK hendak ke Banda Aceh, untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) secara online melalui aplikasi Michat yang bekerja sama dengan AS.

Setibanya di Banda Aceh, di rumah AH, NK diinapkan selama dua minggu dan melakukan transaksi prostitusi online dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp. 400 rb, Rp. 800 rb hingga Rp 1 juta.

Dimana sebagian dari tarif tersebut juga akan dibagikan kepada ketiga pria sebagai komisi dari setiap pelanggan yang dibawa. Dalam waktu dua minggu, praktik prostitusi tersebut telah terjadi sebanyak 10 kali.

Diketahui setiap pelanggan yang dibawa, AS dan F mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu, kemudian AH mendapat Rp 200 ribu sebagai komisi atas sewa pemilik tempat prostitusi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Zulfandi memaparkan bahwa kasus bermula dari adanya Laporan Pengaduan WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, tentang penyekapan seorang wanita di desa setempat.

“Kemudian personil gabungan berhasil mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan yang terlibat,” ungkapnya, Senin 20/01/2025.

Selanjutnya, Polsek menyerahkan yang bersangkutan ke Polresta Banda Aceh. Pada Hari Rabu, 15 Januari 2025, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengembalikan warga tersebut kepada Perangkat gampong untuk dilakukan pembinaan.

Pada saat perangkat gampong sedang menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong, pada Jum’at 17 Januari 2025, diketahui bahwa yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan terlarang itu.

Kemudian perangkat gampong menyerahkan yang terlibat kepada pihak Wilayatul Hisbah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh.

“Dari proses pengamanan, telah disita sejumlah barang bukti diantaranya yakni tiga unit handphone, Kartu ATM, SIM dan sejumlah kartu pengenal lainnya yang bersangkutan,” pungkas Zulfandi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *