Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan penyelundupan sepeda motor besar atau moge beserta belasan koli suku cadang dan aksesori kendaraan roda dua tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, menegaskan operasi penindakan penyelundupan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” katanya.
Dwi Harmawanto mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut menindaklanjuti informasi tersebut pada Kamis (6/8). Namun, cuaca buruk melanda perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, memaksa tim menghentikan patroli dan operasi laut.
“Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Hasilnya didapat informasi terkait penyelundupan sepeda motor tersebut” kata Dwi Harmawanto.
Selanjutnya, kata dia, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, memperoleh informasi masyarakat terkait ada kendaraan niaga diduga memuat sepeda motor ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung menggelar patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama. Kolaborasi dua satuan kerja Bea Cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Tim gabungan mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi kendaraan niaga setelah petugas Bea Cukai menunjukkan identitas. Namun, pengemudi tersebut melarikan diri meninggalkan kendaraannya.
“Petugas mengamankan kendaraan angkut beserta muatan sepeda motor besar diduga ilegal hasil penyelundupan. Sedangkan pengemudi yang melarikan diri masih dalam pencarian. Kendaraan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pengangkut, tiga unit sepeda motor besar dalam kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris sepeda moto asal luar negeri dalam kondisi bekas, dua plat nomor kendaraan diduga palsu, serta dokumen dan barang lainnya.
“Estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar,” kata Dwi Harmawanto.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, yang bunyinya setiap orang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
“Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” kata Dwi Harmawanto.
