Sabang|BidikIndonesia.com – Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026 dengan memberikan sembilan catatan kepada Pemerintah Kota Sabang.
Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan Risa Nirmala dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 29 September 2026.
Sebelum menyampaikan sikap, Fraksi Aceh Demokrat mengaku telah mempelajari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Sabang, nota keuangan, jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan gabungan komisi dan rapat internal fraksi.
Catatan pertama berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan tahapan pengajuan KUA-PPAS. Fraksi menilai keterlambatan tersebut membuat proses pembahasan rancangan anggaran setiap tahun ikut terlambat dan berpotensi berdampak terhadap penerimaan dana insentif daerah.
Fraksi meminta Pemerintah Kota Sabang melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara tepat dan terukur dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta prioritas pembangunan.
Catatan berikutnya berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi yang dinilai belum maksimal. Dalam dokumen pendapat akhir disebutkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 75 persen dari target pada 2025.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Aceh Demokrat meminta Pemerintah Kota Sabang meningkatkan pencapaian pendapatan daerah. Fraksi juga menyebut evaluasi terhadap pejabat terkait dapat dilakukan apabila diperlukan.
Fraksi turut menyoroti tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kota Sabang pada 2026 dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Pemerintah diminta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran atau mandatory spending sebagaimana aturan yang dirujuk dalam pendapat fraksi.
Catatan lainnya berkaitan dengan penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Fraksi meminta APIP memperkuat reviu terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban untuk meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan.
Fraksi Aceh Demokrat juga menyoroti kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan TAPK. Fraksi menilai masih terdapat program yang diajukan dalam pembahasan RAPBK yang belum dapat dijelaskan secara detail sehingga menyulitkan anggota dewan dalam menilai dan menyepakatinya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas dan profesionalitas OPD serta TAPK agar setiap program yang diajukan memiliki penjelasan dan perencanaan yang lebih jelas.
Catatan selanjutnya menyangkut penghasilan PPPK paruh waktu dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta PPPK penuh waktu. Fraksi meminta peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan pemberian TPP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Catatan lainnya berkaitan dengan penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Fraksi meminta APIP memperkuat reviu terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban untuk meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan.
Fraksi Aceh Demokrat juga menyoroti kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan TAPK. Fraksi menilai masih terdapat program yang diajukan dalam pembahasan RAPBK yang belum dapat dijelaskan secara detail sehingga menyulitkan anggota dewan dalam menilai dan menyepakatinya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas dan profesionalitas OPD serta TAPK agar setiap program yang diajukan memiliki penjelasan dan perencanaan yang lebih jelas.
Catatan selanjutnya menyangkut penghasilan PPPK paruh waktu dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta PPPK penuh waktu. Fraksi meminta peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan pemberian TPP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

