BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk periode 2023-2028.
Putusan Penetapan diumumkan pada sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis 14 Desember 2023 sore.
Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama gerakan perempuan Aceh karena tidak ada satupun perempuan yang terpilih sebagai komisioner.
Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, keputusan tersebut telah menutup akses perempuan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) tersebut jelas telah keterlibatan perempua untuk komposisi keanggotaan Panwaslih pada masing-masing provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan mewajibkan ada keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
“keputusan tersebut jelas sekali cacat hukum, telah menghilangkan kesempatan bagi perempuan yang sudah diatur dalam UU penyelenggaraan pemilu,” kata Riswati melalui pesan darinnya, Jumat 15 Desember 2023.
Hal ini diperkuat dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh.
Hal senada juga disampaikan Ruwaida, salah satu anggota Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh. Ia menilai bahwa Komisi I DPRA telah mengabaikan perintah konstitusi dan UUPA yang mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh.
“Komisi I DPRA yang tidak memiliki komitmen dan itikat baik untuk mendorong partisipasi perempuan di ranah publik. Ini menunjukkan bahwa posisi perempuan di Aceh semakin tergusur oleh sistem politik yang patriarki dan eksklusif,” kata Ruwaida.
Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, juga mengatakan penetapan anggota panwaslih tanpa satupun perempuan melanggar aturan nomor 6 Tahun 2018, Pasal 38 Ayat 6 yang menegaskan bahwa komposisi anggota panwaslih harus memperhatikan paling sedikit 30 persen perempuan.
Penetapan lima komisoner panwaslih Aceh tanpa ada satupun perempun menunjukkan tidak adanya komitmen dan itikat baik dari DPRA untuk mendorong dan membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif di ranah publik.
Menurutnya, hal tersebut ironis karena anggota DPRA yang mengesahkan juga melanggar qanun tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRA bisa melakukan banyak cara untuk mendorong partisipasi perempuan dalam Panwaslih. Jika alasan mereka adalah jumlah perempuan yang mendaftar terbatas, maka DPRA bisa menyebarkan informasi secara lebih masif, mengirim surat dan info langsung ke lembaga atau ormas perempuan, dan bekerja sama untuk mencari kandidat-kandidat perempuan yang potensial.
“Jika tidak ada perubahan sampai dengan paripurna, saya menghimbau masyarakat Aceh, terutama perempuan, jangan pilih kandidat DPRA ditahun 2024, yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak mendukung isu pemenuhan hak perempuan termasuk partisipasi perempuan di publik,” tegasnya.[KBA]
