Tubaba, Bidikindonesia,- Remaja pengangguran berusia 20 tahun, warga Kabupaten Mesuji nekat mengedarkan obat terlarang jenis pil hexymer.
Akibat mengedarkan pil hexymer, remaja berinisial HH itu akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Tubaba saat melayani pembeli dikediaman rekannya di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga.
Dihadapan penyidik, HH mengaku telah menggeluti bisnis terlarang itu sejak beberapa bulan terakhir. Hal itu dilakukannya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
HH juga mengatakan membeli pil hexymer tersebut dari salah seorang rekannya di Kabupaten Tanggerang senilai Rp2.500.000 setiap botol.
“Dalam satu botol isinya 1000 butir, perbutir dijual Rp5000. Selama beberapa bulan ini keuntungannya sekitar Rp5.000.000,” kata HH sat diwawancarai Bidikindonesia pada Kamis, 27 Oktober, 2022.
Terpisah, Iptu Yofi Haryadi Kasat Narkoba, Polres Tubaba mengatakan penangkapan remaja nakal itu berawal dari informasi masyarakat.
“Berkat informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran obat terlarang ini, kami langsung melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku dikediaman rekannya saat melayani pembeli,” ujarnya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yang ditemukan saat dilakukannya penggeledahan.
“BB yang kita amankan sebanyak 1.577 butir pil hexymer, Uang tunai hasil penjualan, pakaian, juga Handphone sebagai alat transaksi,” tandas Kasat.
Atas perbuatannya melanggar hukum, HH kini terpaksa mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Dia dijerat Undang-undang (UU) kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 196, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Lantaran dinilai marak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tubaba, Iptu Yofi menghimbau masyarakat agar dapat menginformasikan kepada jajarannya jika terdapat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang. Demi terciptanya Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Waway bersih Narkoba.(Jaky)