Praperadilan Polsek Dewantara Masuki Babak Putusan, Pemohon Persoalkan Proses Penyidikan dan Minta Hakim Batalkan Demi Hukum

Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga antara ayah kandung dan anak kandung kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 28 Agustus 2026. Foto: Dok Ist
Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga antara ayah kandung dan anak kandung kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 28 Agustus 2026. Foto: Dok Ist

LHOKSUKON | bidikindonesia.com, 28 Agustus 2026 — Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga antara ayah kandung dan anak kandung kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Perkara tersebut disebut bermula dari persoalan keluarga yang telah berlangsung sejak 2022 antara Abu Bakar M. Aji, yang disebut sebagai ayah/mantan suami Nurasnita Ghazali, dengan dua Pemohon lainya yang merupakan anak kandung Abu Bakar M.Aji.

Selain persoalan keluarga, pada Januari 2024 juga disebut terdapat perkara perdata mengenai harta bersama atau gono-gini yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan menjadi sebab munculnya video pada saat sidang lapangan (desscente) yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses laporan pidana oleh pelapor abu bakar M.Aji selaku bapak kandungnya.

Permohonan Praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk, dengan proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara menjadi bagian yang dipersoalkan Pemohon.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan dugaan sekitar 30 dalil terkait rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Sejumlah hal yang disoroti antara lain urutan penerbitan dokumen, proses pemanggilan dan pemeriksaan, administrasi SPDP dan Sprindik, serta dokumen hasil gelar perkara.

Pemohon juga mempersoalkan perubahan atau perbedaan pencantuman pasal dalam sejumlah surat penyidik. Menurut Pemohon, hal tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kejelasan konstruksi perkara dan posisi hukum pihak yang diperiksa.

Selain itu, Pemohon meminta klarifikasi mengenai dugaan perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidikan. Pemohon tidak menyimpulkan adanya pemalsuan, tetapi meminta agar keabsahan dokumen dan pihak yang menandatanganinya dapat diperiksa.

Video Bukti Turut Dipersoalkan

Pemohon juga mempersoalkan rekaman video yang disebut menjadi salah satu alat bukti yang memberatkan. Menurut Pemohon, video tersebut diperoleh tanpa sepengetahuan keluarga dan para Pemohon.

Pemohon menduga situasi di lapangan terkesan dikondisikan sehingga berpotensi memancing emosi keluarga, yang kemudian terekam dalam video. Karena itu, Pemohon meminta asal-usul, cara memperoleh, konteks, dan keabsahan video tersebut diuji dalam persidangan.

Dalil tersebut merupakan keberatan Pemohon yang masih menunggu penilaian Majelis Hakim, karrna dianggap masih belum mencukupi unsur dan masih kurangnya 2 alat bukti yang sah.

Dengan demikian, persoalan video tersebut menjadi salah satu bagian dari argumentasi Pemohon dalam meminta pengadilan menguji keseluruhan proses yang berujung pada penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026.

Surat Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Pemohon juga menyoroti surat penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2026 yang menurut mereka belum memberikan gambaran cukup jelas mengenai kronologi peristiwa dan perbuatan konkret yang dikaitkan kepada masing-masing tersangka.

Menurut Pemohon, kejelasan tersebut penting agar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui secara jelas perkara dan sangkaan yang ditujukan kepadanya serta dapat menggunakan hak hukumnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Lhoksukon menguji keabsahan rangkaian tindakan penyidikan dan penetapan tersangka, serta pada pokoknya memohon agar penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam persidangan, keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) turut disampaikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, seorang penyidik dimungkinkan memiliki lebih dari satu bentuk tanda tangan sepanjang yang bersangkutan mengakui dan tidak membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.

Atas keterangan tersebut, persoalan perbedaan tanda tangan tetap menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan Pemohon, sementara penilaian mengenai keabsahan dan kekuatan masing-masing dokumen merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Putusan Dijadwalkan Senin

Sidang praperadilan ini diketuai oleh Hakim Safri, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi panitera Said Rachmad, SH, MH

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Seluruh persoalan mengenai administrasi, perubahan pasal, perbedaan tanda tangan, proses pemeriksaan dan kejelasan surat penetapan tersangka tersebut merupakan dalil Pemohon yang masih menunggu penilaian hakim.

Pemberitaan ini masih bersifat dugaan, tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, pemalsuan dokumen, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun. Keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *