Kemenkum Aceh perkuat sinergi posbankum desa dan peradilan adat

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperkuat sinergi pos bantuan hukum (posbankum) desa dan peradilan adat guna mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan keberadaan posbankum desa bukan untuk menggantikan peran peradilan adat yang telah mengakar di masyarakat Aceh, tetapi memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di pedesaan.

“Kami terus memperkuat sinergi posbankum desa dengan berbagai pihak guna memperluas akses layanan hukum masyarakat sekaligus memperkuat peradilan adat gampong yang merupakan kearifan lokal,” katanya.

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pos pelayanan bantuan hukum desa.

Rapat koordinasi diikuti jajaran penegak hukum dan instansi terkait di antaranya unsur Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, dan Biro Hukum Sekretariat Aceh, serta lainnya.

“Kami berharap penguatan sinergi tersebut saling memperkuat melalui layanan informasi, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” kata Meurah Budiman.

Ia juga menekankan komitmen bersama lintas instansi untuk mengoptimalkan digitalisasi aplikasi posbankum desa serta meningkatkan kapasitas paralegal desa.

“Penguatan sinergi antara posbankum desa dan peradilan adat gampong merupakan langkah strategis agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dan layanan hukum secara cepat, tepat, damai, dan tetap selaras dengan kearifan lokal Aceh,” kata Meurah Budiman.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan sampai saat ini tercatat sebanyak 378 posbankum desa aktif di seluruh Provinsi Aceh.

“Sedangkan total laporan layanan yang telah masuk mencapai 737 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 di antaranya merupakan layanan mediasi melalui peradilan adat gampong,” katanya.

Ia mengungkapkan angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Sebab, tidak semua persoalan hukum dilaporkan ke posbankum desa.

“Masih banyak penyelesaian sengketa di tingkat peradilan adat yang belum terdokumentasi dan terdata ke dalam aplikasi sistem pelaporan posbankum desa,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *