Percepat implementasi nontunai di gampong, ini yang dilakukan DPMG Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berkomitmen untuk mempercepat implementasi kebijakan transaksi nontunai pengelolaan keuangan gampong  demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan efisien.

“Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota di Aceh berkomitmen mendukung implementasi transaksi nontunai secara maksimal melalui fungsi pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pengawasan ke pemerintahan gampong,” kata Kepala DPMG Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Iskandar saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) implementasi transaksi nontunai pengelolaan keuangan gampong, di Banda Aceh.

Iskandar mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah mewajibkan desa menggunakan transaksi non tunai dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, pengawasan serta meminimalisir resiko penyalahgunaan anggaran.

“Transaksi nontunai bukan sekedar kewajiban regulasi, melainkan instrumen perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik, lebih modern, dipercaya masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong ini, pemerintah Aceh telah merencanakan peluncuran aplikasinya untuk kabupaten/kota se Aceh pada Juli mendatang.

“Awal Juli 2026 direncanakan pelaksanaan peluncuran aplikasi transaksi non tunai kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya,” katanya.

Iskandar menuturkan, dalam kurun waktu satu dekade terakhir, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan besar terhadap pembangunan desa, termasuk di Aceh. Untuk provinsi ini anggaran dana desa yang telah dialokasikan 10 tahun terakhir mencapai Rp50,88 triliun.

Ia mengatakan seiring dengan besarnya anggaran tersebut, maka dibutuhkan tata kelola yang dapat membantu pengelolaan keuangan dan kualitas pelaporan serta pertanggungjawabannya yang semakin baik melalui sistem digitalisasi.

“Besarnya anggaran yang dikelola juga menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Maka, transformasi digital merupakan keniscayaan. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola keuangan gampong (transaksi non tunai) menjadi agenda penting untuk diimplementasikan bersama,” ujarnya.

Menurut Iskandar, upaya percepatan transaksi keuangan gampong non tunai di Aceh masih mendapatkan ragam tantangan yang harus dicarikan solusi bersama.

Ia menyebutkan, adapun kendala yang dihadapi yakni, kesiapan infrastruktur digital, sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun akses telekomunikasi memadai.

Kemudian, kesiapan sumber daya manusia, transformasi digital memerlukan perubahan pola pikir dan peningkatan kapasitas aparatur agar mampu beradaptasi dengan sistem baru.

Lalu, budaya transaksi uang tunai, kata Iskandar, perubahan budaya ini tidak dapat dilakukan secara instan. diperlukan edukasi, sosialisasi, pendampingan serta proses adaptasi yang berkelanjutan.

“Tantangan lainnya adalah sinergi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi, maupun pihak lainnya yang memiliki peran dalam mendukung implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong,” katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Iskandar mengharapkan FGD ini dapat menjadi ruang diskusi produktif guna menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus merumuskan langkah solusi yang realistis untuk dilaksanakan.

“Tantangan ini harus kita kupas bersama sehingga tersusun langkah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kabupaten/kota, sebagai upaya kolaboratif demi terwujudnya transformasi digital pengelolaan keuangan di 6.497 gampong se Aceh,” tegas Iskandar.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Gampong DPMG Aceh sekaligus Ketua Panitia FGD, Zul Husni menambahkan bahwa diskusi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong ini mempertemukan pemerintah pusat (Kemendagri), pemerintah Aceh,  kabupaten/kota, Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan gampong di Aceh,” katanya.

Tujuannya, untuk mensosialisasikan regulasi implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong;
Penjelasan teknis implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong.

Kemudian, penjelasan teknis implementasi transaksinya, mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaian implementasi transaksi non tunai di gampong se-Aceh. Lalu, menghimpun masukan untuk percepatan hingga menyusun rencana kerja dan tindak lanjutnya (RKTL).

“Kita berharap pelaksanaan FGD ini dapat terciptanya kesamaan persepsi untuk mendukung terimplementasikan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan gampong di Aceh,” pungkas Zul Husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *